TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia atau Sampoerna Telekom (STI) telah menunggak pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama dua tahun. Adapun periode waktu BHP yang belum dibayarkan tersebut adalah untuk tahun 2019 dan 2020.
Oleh karena itu, Johnny kemudian mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo no.456/2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz.
Johnny pun mempertanyakan niat STI dalam menggunakan pita frekuensi 450 MHz. Sebab, STI tetap menggunakan pita frekuensi 450MHz untuk tujuan komersial, padahal perusahaan tersebut belum membayar BHP IPFR selama 2 tahun. Hal ini berdampak pada penerimaan negara.
“STI hingga saat ini juga telah memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan, karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz,” kata Johnny, Sabtu, 17 April 2021.
Keputusan Menteri Kominfo yang ditetapkan pada 25 September 2020 itu yang belakangan digugat oleh STI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu didaftarkan ke PTUN Jakarta pada hari Jumat, 16 April 2021 dan telah terdaftar dengan nomor 102/G/2021/PTUN.JKT.